KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum bisa memberikan kepastikan terkait Badan Ad Hoc dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sampai saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) terkait badan Ad Hoc dalam Pilkada nanti,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Sabtu 23 Maret 2024.
Sehingga Dia belum bisa memastikan jika nantinya akan ada prekrutan baru atau evaluasi terhadap badan Ad Hoc saat ini. Namun dipastikan dalam waktu dekat ini, PKPU terkait akan segera ada.
Mengingat tahapan Pilkada 2024 akan segera dimulai, rencananya bulan April nanti.
Hal serupa dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw.
Dia juga mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI terkait hal itu. Apakah akan ada perekrutan baru, evaluasi dan metode lain, pihaknya belum memastikan.
“Kalau kami intinya akan menyesuaikan dengan timeline dari KPU. Namun metodenya seperti apa, tunggu saja keputusan dari Bawaslu RI,” pungkas Erwin Sumampouw.
Sekedar diketahui bahwa untuk badan Ad Hoc pada jajaran KPU adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan badan Ad Hoc pada jajaran Bawaslu yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Editor: Fransiskus Talokon