11 October 2024

//

Polda Sulut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Manado dan Sekitarnya

2 mins read
Narkoba Sabu Polda Sulut
Barang bukti Sabu yang diamankan tim Polda Sulut dari seorang terduga pengedar, Rabu (17/4/2024). foto: polda sulut

KANALMETRO, SULUT – Lelaki VA (26) warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa diringkus tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sulut karena diduga sebagai seorang pengedar Sabu di wilayah Manado dan sekitar.

Terduga pengedar Sabu itu diringkus saat berada pada sebuah rumah kos di Keluruahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu 13 April 2024 tengah malam sekitar pukul 00.10 Wita.

Ketika diringkus oleh tim Polda Sulut, dari lelaki yang diduga pengedar itu didapati sejumlah barang bukti seperti 45 paket Sabu dengan berat bersih 21,26 gram. Diamankan pula satu handphone vivo, satu tas kosmetik, empat korek api, dua pipet kaca dan dua alat hisap.

“Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika memberikan keterangan pers, Rabu 17 April 2024.

Dia menjelaskan, modus dari terduga pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut. Kemudian diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai mendapat arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo.

“Terduga pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Sabu. Dia menerima paket yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli,” jelas Dia.

Dia juga mengatakan bahwa terduga pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya. serta Sabu untuk digunakan.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto menambahkan bahwa kini terduga pelaku sudah diamankan pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dan nantinya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Masyarakat juga dihimbau agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba. Serta diminta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

Dan tentunya dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati atau mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya.

Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags