KANALMETRO, MANADO – Lelaki DP alias Darius (53) seorang ayah tiri, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun diduga sebelumnya sempat setubuhi korban.
Dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian di Polresta Manado, terduga pelaku merupakan ayah tiri dari anak perempuan yang ditemukan sudah menjadi kerangka di perkebunan Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa karena menjadi korban pembunuhan mengaku jika sempat setubuhi korban sebanyak dua kali sebelumnya nyawa dihabisi.
Dimana Korban disetubuhi terduga pelaku di lokasi penemuan kerangka korban di Desa Koha.
Sebelumnya pihak kepolisian memastikan jika kerangka manusia anak perempuan yang ditemukan di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sabtu 13 April 2024 merupakan korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu dalam keterangan pers mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 5 Maret 2024. Dimana perempuan M yang merupakan ibu kandung korban dan suami terduga pelaku melapor dugaan penganiayaan. Termasuk melaporkan soal keberadaan anaknya yang menghilang dari rumah mereka di Kecamatan Paal Dua, Manado.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, terkait pula dengan menghilangnya korban dari salah satu perumahan di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang. Dan sekitar sebulan lebih, ada laporan warga di Polsek Pineleng terkait penemuan kerangka manusia di Desa Koha.
Tim Resmob dan Inafis Polresta Manado bekerja sama dengan rumah sakit Bhayangkara melakukan otopsi terhadap kerangka manusia tersebut. Dan diketahui berjenis kelamin perempuan.
“Terduga pelaku menganiaya dengan memukul bagian kepala kanan dan dahi menggunakan pegangan parang. Dan itu terbukti dari hasil otopsi ada resapan darah di kepala tengkorak pada kedua bagian itu,” jelas Dia.
Selain itu Dia menjelaskan pula bahwa korban sempat ditebas menggunakan parang oleh terduga pelaku sebanyak tiga kali di bagian leher hingga meninggal dunia. Selanjutnya korban dibiarkan saja di lokasi kejadian.
“Telah diamankan ketika hendak melarikan diri ke Sitaro, namun kini sudah berada di Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Dia, Senin 15 April 2024.
Dia juga mengatakan bahwa terduga pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. Serta pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon