KANALMETRO, SULUT – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan emas ke Surabaya, Selasa 23 April 2024 siang sekitar pukul 12.15 Wita.
Dimana penyeludupan emas sebanyak 19 batang dengan berat sekitar 10 Kilogram (Kg) digagalkan oleh tim Polda Sulut saat akan di bawa ke Surabaya melalui penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya perempuan. Mereka itu yakni lelaki LS (58) dan MR (35) keduanya warga Kecamatan Tikala, Kota Manado. Serta perempuan R (36) warga Kecamatan Tuminting, Manado.
“Mereka hendak membawa emas tanpa ada bukti surat keterangan dari pihak yang berwewenang,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda MH Saragih ketika memberikan keterangan pers, Rabu 24 April 2024 di Mapolda Sulut.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah emas itu dikemas dalam beberapa tas kecil dan dimasukan pada ransel hitam kemudian digembok. Dan rencananya emas itu akan dijual kembali kepada seseorang di Surabaya.
“Diperkirakan nilai batangan emas itu Rp 15 Miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan akan terus dilakukan penyelidikan,” tambah Kapolda Sulut.
Bahkan Dia berjanji bakal menindak para pelaku tambang ilegal yang diduga terlibat kasus ini. Termasuk akan terus memproses kasus ini hingga ketahap selanjutnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon