25 January 2025

Peserta dan pelaksana sosialisasi

Dibuka Mandagi, Sosialisasi Peraturan Kearsipan Dimulai

KANALMETRO, TOMOHON – Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Kearsipan. Sosialisasi ini dilaksanakan Rabu-Kamis (8-9/6/2022) di AAB Guest House Tomohon

Dengan menghadirkan narasumber secara virtual dari Arsip Nasional Republik Indonesia Drs. Banu Prabowo, M.Si.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Des Oktavianus Mandagi menyebutkan Pemerintah Kota Tomohon melalui dinas kearispan dan perpustakaan daerah, telah memfasilitasi tersusunnya peraturan daerah yang ditetapkan bersama dprd Kota Tomohon yaitu perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelengaraan kearsipan.

“Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan, maka arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Mandagi.

Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin  pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

“Untuk itu sangat diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang andal,” lanjutnya.

Dengan diselenggarakan sosialisasi tentang kearsipan ini maka beberapa hal yang menjadi harapan.

“Pertama, di masing-masing sekretariat perangkat daerah harus memiliki sumber daya manusia yang dapat menangani kearsipan serta menyiapkan tempat  untuk penyimpanan arsip yang representatif. Kedua Dinas kearsipan agar dapat mendampingi dan mengawasi pengelolaan arsip baik arsip statis maupun arsip dinamis dimasing-masing unit pengelola arsip secara berkala, ketiga Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan keempat Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa,” urainya.

Dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Kearsipan Dian Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Harny Korompis, S.E., sejumlah Sekretaris Perangkat Daerah, Para utusan Perangkat Daerah dan Utusan Kelurahan Se- Kota Tomohon