KANALMETRO, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Tondano, Selasa (6/9/2022).
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Okstasi Runtu dan DennybKalangi.
Glady Kandouw mengatakan rapat paripurna ini merupakan tingkatan pertama dalam pembahasan rancangan Raperda perubahan APBD Kabupaten Minahasa yang perlu disetujui oleh DPRD, yang telah diawali dengan penyusunan dan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara antara Eksekutif dan Legislatif.
Bupati ROR dalam sambutannya menyampaikan, menjadi komitment bersama sesuai aturan, bahwa eksekutif dan legislatif, untuk bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi berdasarkan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi, termasuk didalamnya menyangkut perubahan APBD karena memerlukan penyesuian berdasarkan dinamika pemerintahan yang ada.
Secara umum rencana perubahan APBD yang meliputi rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 1.264.633.946.999,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.683.975.999,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.248.949.971.000.
Masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 87.552.421.998,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.146.991.998,- dibanding APBD induk sebesar Rp. 86.405.430.000, pendapatan transfer sebesar Rp. 1.153.177.155.001,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 14.536.984.001,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.138.640.171.000,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 23.904.370.000.
Pemerintah kabupaten minahasa akan terus berupaya mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada dan terus menerapkan bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan dan keadilan yang disertai tanggung jawab. Belanja daerah pada perubahan apbd tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.451.228.966.135,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 138.887.489.056,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 1.312.341.477.079. Masing-masing terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 972.917.695.113,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 57.072.340.287,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 915.845.354.826.
Belanja modal sebesar Rp. 221.604.932.372,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 87.533.867.178,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 134.071.065.194. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 16.255.763.562,- mengalami penurunan sebesar Rp. 6.706.496.097,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 22.962.259.659. Belanja transfer sebesar Rp. 240.450.575.088,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 987.777.688,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 239.462.797.400. Penambahan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2022 terutama dilakukan pada belanja yang meliputi aspek kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Terhadap pengurangan anggaran dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang / jasa.
Penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 211.595.019.091,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 124.203.513.012,- dibanding pada apbd induk sebesar Rp. 87.391.506.079,- Masing-masing terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 73.595.019.091,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 34.203.513.012,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 39.391.506.079,- dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.138.000.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 90.000.000.000,- dibanding pada APBD induk sebesar rp. 48.000.000.000,-
Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 24.999.999.955,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 999.999.955,- dibanding pada APBD induk sebesar Rp. 24.000.000.000,- Terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Selanjutnya dalam paripurna tingkat I APBD Perubahan, seluruh fraksi DPRD Minahasa Utara menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2021 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.