JAKARTA – Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara soal pembentukan Front Persatuan Islam yang dibentuk oleh gembong Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020), bertepatan dengan diumumkannya pelarangan beraktivitas serta penggunaan simbol-simbol FPI.
Ferdinand berpedapat, pembentukan Front Persatuan Islam (yang memiliki akronim “FPI” juga) atau FPI baru merupakan bentuk penentangan terhadap negara. Ia menambahkan, dasar hukum pembubaran FPI sudah dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), jadi mengakali dengan berganti nama merupakan bentuk dari menentang dan menantang pemerintah.
“saya pikir bukan hanya ormasnya (FPI) yang disanksi, juga pengurusnya harus dihadapkan dengan proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Pada kesempatan berbeda, Pendiri Negara Islam Crisis Centre (NII CC), Ken Setiawan menyarankan untuk menghentikan sepak terjang FPI ataupun FPI baru, organisasi dan anggotanya harusnya diperlakukan seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), karena sudah dilarang.
“pengurus dan anggota (red: FPI) juga dilarang membuat organisasi baru, karena sudah mendapatkan lebel terlarang,” tambah Ken kepada wartawan melalui pesan singkat Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Ken menjelaskan FPI sejatinya hanyalah wayang, dan dalang akan membentuk kelompok baru jikalau kelompok lama dibubarkan, dengan memanfaatkan era demokrasi.
“2021 saya rasa akan memanas sebab bila wayang rusakm maka dalang pun tak akan tinggal diam,”ungkapnya.
Ken berpendapat, radikalisme FPI model baru saat ini bisa begitu massif dan besar didukung oleh pesatnya perkembangan media sosial. “sehingga mudah sekali mereka mencari simpatisan lewat media sosial,” pungkasnya.(***)