19 January 2025

FGD KIP Sulut

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulut Meningkat

KANALMETRO, MANADO – Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sulut 2022 mengalami peningkatan tajam dibanding periode tahun 2021.

Sebagaimana rilis data terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) RI terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2022, skor Provinsi Sulawesi Utara berada di peringkat 14 dengan nilai 75,53 atau naik tajam di banding tahun 2021 di nilai 67,31.

Dengan peringkat ini, maka Sulut mengalami kemajuan dalam hal keterbukaan informasi publik. “Tentunya kenaikan peringkat dan nilai indeks keterbukaan informasi publik ini menunjukkan suatu kemajuan. Badan publik di Sulut semakin terbuka dalam membuka informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulut Andre Mongdong didampingi Wakil Ketua Raymond Pasla dan anggota Philep Regar serta Isman Momintan.

Perubahan peringkat ini katanya terjadi juga karena peran pemerintah daerah Sulut khususnya badan publik yang telah menyediakan informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.

Mongdong mengatakan informan ahli memantau secara keseluruhan, khususnya beberapa indikator yang menjadi fokus penilaian.

“Akan terus ditingkatkan sehingga ke depan akan lebih baik lagi,” ujarnya sambil menambahkan kemajuan ini memberi kebaikan bagi masyarakat Sulut dalam memperoleh informasi publik dan mengangkat nama Sulut ke tingkat nasional dalam memajukan demokrasi.

Mongdong berharap, ke depan Pemprov  Sulut kiranya lebih mensupport Komisi Informasi Sulut  dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan perintah UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memberikan anggaran yang layak dalam upaya mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.

Diketahui, dalam menilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulut, melibatkan pokja eksternal yakni akademisi Dr Ferry Liando MSi dan Steven Voges SH MH serta Rovi Maramis SSos. Sementara informan ahli yakni Toar Palilingan, Jemmy Saroinsong, Mayske R Liando, Nolly Londa, Veldy Umbas, Rolly Wenas, Meydi Tinangon dan Noldy Salindeho. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn, dalam acara National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2022 di Jakarta,  merilis hasil IKIP Tahun 2022, yakni, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan NTB dengan skor 80,49.

“Tiga provinsi itu meraih skor tertinggi,” tutur Rospita Vici Paul.

Rospita menyebutkan, model penyusunan nilai IKIP itu sendiri dibagi ke dalam lima kategori. Yakni, skor 0-30 untuk kategori buruk sekali, skor 31-59 untuk kategori buruk, skor 60-79 untuk kategori sedang, skor 80-89 untuk kategori baik, dan skor 90-100 untuk kategori baik sekali.

Sementara itu, tiga provinsi dengan skor IKIP terendah didapatkan oleh Papua dengan skor 65,87, Papua Barat dengan skor 63,63, dan Maluku Utara dengan skor 58,49. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 disebut mengalami kenaikan skor, dari tahun lalu.

“Indikator keterbukaan informasi ini bukan ajang kontestasi, tapi untuk melihat bagaimana daerah-daerah ini dalam rangka mencermati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaknai,” kata Ketua KIP Pusat, Donny Yusgiantoro.

Berikut capaian skor masing-masing Provinsi, dalam data Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2022.

1. Jawa Barat 81,93

2. Bali 80,99

3. NTB 80,49

4. Aceh 79,13

5. Bengkulu 79,10

6. Kalimantan Tengah 78,21

7. Sulawesi Tenggara 78

8. Kalimantan Timur 77,61

9. Gorontalo 77,29

10. Kalimantan Barat 77,16

11. DKI Jakarta 77,14

12. Riau 76,67

13. Maluku 75,61

14. Sulawesi Utara 75,53

15. Sumatera Barat 75,43

16. Banten 75,25

17. D.I Yogyakarta 74,83

18. Jawa Tengah 74,63

19. Kalimantan Utara 74,55

20. Bangka Belitung 74,50

21. Nusa Tenggara Timur 74,42

22. Kepulauan Riau 74,03

23. Jambi 73,96

24. Jawa Timur 73,87

25. Sulawesi Tengah 73,54

26. Sumatera Utara 73,45

27. Sulawesi Barat 72,16

28. Sumatera Selatan 71,02

29. Kalimantan Selatan 71,01

30. Sulawesi Selatan 70,58

31. Lampung 69,83

32. Papua Barat 65,87

33. Papua 63,63

34. Maluku Utara 58,49