KANALMETRO, TOMOHON – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tomohon menjadi perhatian khusus dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas. Dalam pernyataannya saat membawakan materi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tomohon tahun 2024. Bertempat di Lumimpasot cafe Selasa (17/9/2024).
Kowaas menekankan pentingnya sosialisasi perekrutan KPPS yang harus dilakukan secara intensif oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), terutama di tingkat kota dan kelurahan.
“Sosialisasi perekrutan KPPS harus dilakukan dengan baik, sehingga jumlah pendaftar lebih banyak dari kuota kebutuhan tujuh orang per TPS,” ujar Kowaas.
Menurutnya, ketika jumlah pendaftar lebih dari kuota, PPS akan lebih leluasa dalam melakukan seleksi calon anggota KPPS. Hal ini penting agar proses seleksi berjalan secara objektif dan bisa menghasilkan petugas yang benar-benar berkualitas.
Selain itu, Kowaas memberikan sinyal awas terkait kondisi calon anggota KPPS yang mungkin tinggal dalam satu rumah dengan tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu.
Kowaas menambahkan Perekrutan KPPS harus diperhatikan dasar hukumnya, lewat tahapan penerimaan pendaftaran, penerimaan administrasi, pengumuman hasil, penelitian administrasi, penelitian penetapan calon KPPS, pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat, ini imbauan akan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rekrutmen KPPS ini.


