15 March 2026

Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH

Kuasa Hukum Jeffry Korengkeng Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Dana Hibah GMIM 2020

KANALMETRO, SULUT – Sidang perkara Dana Hibah Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/25), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang kali ini menampilkan fakta-fakta menarik terkait penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM pada tahun 2020-2021.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dana hibah sebesar Rp6,425 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Rektorat Sinode GMIM dan Gedung Pascasarjana UKIT.

Namun, keterangan saksi justru menyebut bahwa nilai pembangunan dua gedung itu mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Hal ini kemudian menjadi sorotan tajam Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, selaku Kuasa Hukum terdakwa Jeffry Korengkeng.

Menurutnya, ada kejanggalan serius dalam logika perhitungan kerugian negara sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini kan aneh. Bantuan hanya Rp6,4 miliar, sedangkan nilai bangunan jauh melebihi dana hibah. Saya katakan dalam sidang, apakah mungkin dana Rp6 miliar lebih itu bisa bangun dua gedung senilai Rp20 miliar lebih? Saksi bahkan menyebut tidak bisa,” tegas Dr Michael kepada wartawan, Senin (20/10/25).

Menurut JPU, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2 miliar untuk periode 2020-2021. Namun, Dr Michael menilai, angka tersebut tidak rasional dan tidak sejalan dengan fakta fisik pembangunan.

“Coba kita pikirkan secara rasional. Nilai bangunannya Rp20 miliar lebih, dan bukan hanya dana hibah yang digunakan. Dana hibah itu hanya Rp6,4 miliar. Jadi bagaimana bisa muncul selisih kerugian Rp2 miliar? Ini yang membingungkan,” ujarnya heran.

Dr Michael menegaskan, jika nilai pembangunan mencapai Rp20 miliar dan dana hibah hanya Rp6,4 miliar, maka secara sederhana dana tersebut jelas habis terpakai untuk kegiatan sebagaimana peruntukannya.

“Kalau anggaran pembangunan Rp20 miliar dan dana hibah hanya Rp6,4 miliar, berarti kan habis terpakai. Itu bahasa sederhananya,” tambahnya.

Lebih jauh, Dr Michael juga menyoroti posisi hukum kliennya, Jeffry Korengkeng, yang menurutnya tidak terbukti memiliki peran langsung dalam penggunaan dana hibah.

Ia menegaskan, dari puluhan saksi yang telah dihadirkan selama lebih dari sepuluh kali persidangan, hanya satu kali nama Jeffry disebut, itupun tanpa keterkaitan langsung dalam penggunaan dana.

“Dari awal sidang sampai sekarang, sudah banyak saksi diperiksa. Nama Jeffry hanya muncul sekali, dan tidak ada bukti bahwa dia terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut. Jadi jelas, pembuktian pidana terhadap klien kami tidak kuat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara Dana Hibah Sinode GMIM ini terdapat lima orang terdakwa, yakni mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, dan mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.

Dr Michael menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan menuntut agar majelis hakim benar-benar menilai berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik.

“Kami percaya, keadilan akan berpihak pada kebenaran. Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan arah yang sebenarnya,” pungkasnya.