KANALMETRO, MINAHASA – Sebanyak 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Timbukar, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 untuk pembayaran bulan juli,agustus dan september tahun 2022. Adapun BLT yang di terima sebesar Rp 900 per KPM utk tiga bulan.
Hukum Tua Desa Timbukar Denny Engka berharap bantuan yang diterima masyarakat bisa dimanfaatkan sebaik baiknya.
Engka menambahkan BLT ini diperuntukan bagi warga kurang mampu yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan BLT ini bisa membantu kebutuhan warga, khususnya mereka yang kurang mampu apalagi memasuki bulan desember ini,” harapnya, Selasa (13/12/2022).
Denny juga mengatakan Jika kedapatan bantuan ini digunakan untuk membeli rokok, minuman keras dan judi pasti akan evaluasi. Dan kedepan akan digantikan oleh orang lain.

