KANALMETRO, MANADO – Tim Kuasa Hukum Claartje Lalamentik, bernama Agnes Pangau SH MH gugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap JK alias Jenly atas pinjaman uang sejumlah Rp200 juta, hadirkan dua saksi yang memperkuat uang belum dikembalikan, Rabu (3/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum, Agnes Pangau menghadirkan dua saksi ,yakni Richard Dumais dan Didi Wowiling , terkait JK alias Jenly pinjam uang sejumlah Rp.200 juta untuk sewa Ruko yang terletak di Jl. Boulevard Manado, belakang gedung lama PN Manado, di tahun 2019 dan pinjaman tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Didi Wowiling menceritakan, awalnya di tahun 2019 , ada informasi ada Ruko yang disewa Ko Ationg dan tidak akan dilanjutkan karena belum bayar. Tergugat kemudian menghubungi penggugat, untuk pinjam uang.
“Bu, ada ruko. Mau sewa nanti mo kasih pulang,” ujar Didi yang ada bersama saat tergugat telpon bermaksud pinjam uang kepada penggugat.
Singkatnya, penggugat kemudian menelpon kepada saksi menanyakan mampu tidak tergugat mengembalikan uang yang dimaksud. “Boleh Bu, karena orangnya rajin, dan tau cari uang (usaha),” jawab saksi ke penggugat.
Nah, tergugat untuk meyakinkan penggugat, kemudian mengadakan pertemuan di Rumah Kopi K8, bersama sama dengan pemilik Ruko (Cie dan Ko), penyewa ruko yang lama Ko Ationg, Christy. Ditempat itu tergugat menelpon penggugat dan di iyakan untuk mentransfer uang sewa ruko.
Selang beberapa waktu kemudian, penggugat lantas mengirim sejumlah uang sewa ruko Rp.200 juta melalui rekening penggugat yang kemudian di tarik tergugat di Bank BRI cabang Calaca sebagaimana pembicaraan awal antara tergugat dan penggugat.
“Penarikan uang untuk sewa Ruko saya tidak ikut ,dan saat ke notaris sya tidak dikabari,” tambah saksi Didi yang kemudian menjawab di Ruko itu ada aktifitas usaha Spa dan Rumah Makan yang pernah ada , dan kemudian tergugat buka Rumah Makan bersama istri tergugat.
Setelah peminjaman uang oleh tergugat, Penggugat beberapa kali berkunjung, ke Rumah Makan tergugat di Ruko itu. Namun belakangan, tergugat tidak mengembalikan uang sewa yang dipinjam.
Sementara saksi lainnya, Richard Dumais menerangkan jika atas permintaan penggugat untuk menagih , sudah beberapa kali ke rumah tergugat, namun tergugat tidak beritikad baik mengembalikan uang yang dipinjam tergugat.
Dalam keterangan saksi dihubungi oleh Claartje Lalamentik untuk tagih utang ke Jenly Kawilarang, di 2019. Saat itu ditelpon untuk tagih utang ke Jenly sebesar Rp.200 juta. Saksi kemudian pergi bersama sama temannya, bernama Ewa, Royke.
“Kami datang ke Pandu ke rumah tergugat, tidak bertemu dengan Jenly. Tidak bertemu Jenly , karena sedang sakit dan di dalam kamar. Jenly tidak keluar dari kamar. Dan hanya istrinya saja, kami tanya ke istrinya bernama Nur , dia menangis nangis karena belum ada uang,” kata saksi Richard.
Lanjutnya , Istri Jenly mengatakan tidak ada uang. Kemudian komunikasi via telpon yang di speaker disambung langsung dengan penggugat, Claartje Lalamentik,” Bagaimana bayar saja perbulan, perminggu,”ujar saksi menirukan kembali seperti apa yang dikatakan penggugat. Dan saat itu saksi mendengar, istri tergugat menyampaikan untuk ada pembayaran.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat
Claartje Lalamentik yakni Advokat Agnes Pangau SH MH mengatakan tergugat harus membayar utang sejumlah Rp200 juta terhadap kliennya, Claartje Lalamentik.
“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum penggugat, dalam keterangan saksi saksi yang kami hadirkan pada sidang hari ini, sangat sangat jelas menguatkan gugatan kami. Bahwa benar tergugat Jenly Kawilarang memang meminjam uang dari klien kami ibu Claartje Lalamentik,” tegas Advokat Agnes Pangau sembari menambahkan, dalam gugatannya ada nominal yang harus dibayar tergugat, dan apabila tergugat tidak terpenuhi membayar uang pinjaman, akan dimohon untuk menyita aset atau harta milik tergugat.