Oleh : Anthony Danar , direktur Strategi Istitute
Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang berkegiatan serta menggunakan atributnya oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020). Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi terkait itu. Track record FPI selama ini, jelas menunjukan mereka kerap melakukan tindakan intoleransi, radikal yang mengarah ke terorisme.
Tercatat dalam jejak digital, sejumlah kekerasan dilakukan oleh FPI baik tindakan maupun verbal, antara lain: penyerangan terhadap aksi damai memperingati Hari Lahir Pancasila pada (1/6/2008) oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasn silang Monas; penghinaan terhadap keimanan Umat Kristiani terkait Kelahiran Kristus serta penghinaan terhadap sejumlah tokoh nasional (termasuk terhadap Gus Dur) oleh Imam Besar FPI Habib Riziq; perbuatan tidak menyenangan yang dilakukan oleh FPI kepada Jemaat HKBP Filadelfia.
Belakangan terungkap, sejumlah nama anggota FPI yang terlibat dalam organisasi teroris di Indonesia. Video-video lahan milik atau yang diwaqafkan kepada FPI, digunakan sebagai tempat latihan kader-kader organisasi terorisme.
Kekacauan terakhir yang dilakukan FPI adalah upaya menyerang aparat dengan senjata api dan senjata tajam di Tol Cipularang, Jawa Barat pada awal Desember 2020. Kasus tersebut, kini tengah dalam penyelidikan sejumlah pihak terkait. FPI terus berkelit, dan memposisikan diri sebagai korban dalam peristiwa itu.
Dari sejumlah track record itu, juga sejumlah track record lain yang meninggalkan jejak digital serta rekamam dalam memori para korbannya, bisa dikatakan bahwa FPi merupakan ormas brutal dan bisa dikategorikan sebagai gerakan pengacau keamanan (GPK).
Tidak heran kalau sejumlah elemen masyarakat seperti Tokoh Agama Pandegelang, Banten, sejumlah Ulama, politisi, penggiat media sosial serta mantan Petinggi Negara Islam Indonesia (NII) bersepakat setuju FPI maupun FPI baru atau dalam bentuk apa pun, dibubarkan. Bahkan mereka menyarankan seluruh pengurus dan anggota FPI diperiksa. Jika ada yang terbukti melanggar hukum, harus ditindak tegas.(***)