05 December 2024

ATR/BPN RI Kaji Kawasan Danau Tondano

2 mins read

MINAHASA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, bahas pemanfaatan seputaran Danau Tondano lewat Konsultasi Publik II, Penyepakatan Muatan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Tondano Timur, Eris, Kakas, DAS Tondano di WS Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas tahun 2020.
Kegiatan ini dibuka secara Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, yang diwakili Sekda Frits Muntu, bertempat di Hotel Yama Resort Tondano, Kamis (22/10/2020).
Sekda mengatakan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Konsultasi Publik I yang dilaksanakan 30 September lalu, berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15. Dimana disitu disebutkan bahwa, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana atau program.
“KLHS RTR (Rencana Tata Ruang) kawasan sekitar Danau Tondano bertujuan, agar dihasilkannya laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS, yang dapat diintegrasikan dengan rancangan akhir review Perda instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano,” katanya.
Lanjut Muntu, sasaran dari KLHS yakni tersusunnya kajian pengaruh kebijakan, rencana dan program RTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, berdasarkan isi strategis pembangunan berkelanjutan.
“Selanjutnya, tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, tersusunnya rekomendasi prinsip pembangunan berkelanjutan kedalam penyusunan kebijakan, terintegrasinya hasil rekomendasi KLHS untuk kebijakan, rencana dan program RTR Sekitar Danau Tondano, terlaksananya proses penjaminan kualitas dan tersusunnya dokumentasi KLHS RTR kawasan sekitar Danau Tondano,” ujarnya.
Muntu menambahkan, pada bagian barat Danau Tondano, terdapat zona pengembangan perumahan, yang sebagian besar terletak di Kecamatan Remboken, Tondano Timur dan Eris. Dimana, sampai saat ini banyak yang belum memiliki ijin bangunan dan perlu adanya pembatasan pengembangan, dengan tujuan menyediakan zona atau kawasan pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang-rendah, aman, nyaman, serta berkelanjutan.
“Untuk kesemuanya itu, perlu adanya pembatasan pembangunan dan penataan konsep pengembangan wisata dengan tidak mengubah fungsi utama kawasan. Untuk bangunan yang sudah ada dan tidak mempunyai sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai standart, akan dikeluarkan dari sempadan Danau,” pungkasnya.(fmt)

Latest from Same Tags