SANGIHE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe melakukan rekonstruksi atas kasus pencurian 39 unit Handphone (HP) oleh tersangka AJ alias Abal, warga Desa Raku, Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe. Rekonstruksi yang digelar Sabtu (7/11/2020) oleh penyidik kepolisian dilaksanakan di sekitar lokasi terminal Bungalawang.
Pelaku melakukan 32 adegan hingga membobol toko Bintang Selular dan mencuri 39 HP. Sebelum beraksi, pelaku memperagakan aksi memantau hingga membobol sasaran.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Jesli Hinonaung melalui Kanit ll Ipda Fernando Duali mengatakan, dalam rekonstruksi terdapat hal-hal yang sesuai dengan
keterangan tersangka.
“Selain di Sangihe, tersangka juga pernah beraksi pada beberapa wilayah di Sulut seperti Kotamobagu, Manado dan Bitung. Bahkan terhitung sudah lima kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” jelasnya.(wan)
Latest from Same Tags
Polres Sangihe menetapkan oknum mantan Kapitalaung Kampoung Binebas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan DanDes…
Polres Sangihe berhasil mengamankan seorang lelaki terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan muda…
Pihak kepolisian menyebutkan jika terpaksa menembak terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Sangihe karena coba…
Ibu dan anak di Kampung Tariang Baru, Sangihe diduga menjadi korban pembunuhan ditemukan tewas berlumuran darah…
Dugaan kasus korupsi Dandes di kampung Binebas Sangihe ketika telah dalam tahap penyidikan oleh Polda Sulut…