14 September 2024

Jika Ada PPK, PPS dan KPPS Tak Netral Laporkan Ke KPU

1 min read

MINAHASA – Koordinator Divisi Hukum KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan jika pihaknya kini terus melakukan pengawasan integritas penyelenggara Pemilu jajarannya, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Laporkan ke KPU jika ada PPK, PPS, KPPS yang terindikasi tidak netral,” tegas Tinangon dalam penyuluhan produk hukum kepada staekholder di Minahasa oleh KPU Sulut, Senin (9/11/2020).

Tinangon pun berharap elemen masyarakat Minahasa ikut mengawasi para penyelenggara tersebut.
Selain itu dijelaskannya bahwa untuk penanganan pelanggaran administrasi terkait protokol Covid-19 langsung ditangani Bawaslu. Sedangkan pelanggaran administrasi lainnya direkomendasikan Bawaslu kepada KPU.

Sementara Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan soal regulasi Data Pemilih serta Hak Memilih. Dijelaskannya bahwa pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, tapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS dimana pemilih terdaftar.
“Pemilih tambahan adalah yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Mereka dapat gunakan hak pilih dengan menunjukan KTP sesuai alamat TPS di desa atau kelurahan,” kata Ointu.

Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Rendy Suawa menambahkan soal jenis produk hukum di lingkungan KPU dan konstruksi penegakan hukum pemilihan.(marcelino)

Latest from Same Tags