11 September 2024

Tiga Pengedar Obat Keras di Tondano Diamankan, Diantaranya Satu IRT

1 min read

MINAHASA – Tak berlangsung lama, personel Satuan Narkoba Polres Minahasa kembali mengamankan pendegar obat keras di Tondano, Rabu (25/11/2020) malam. Kali ini para pelaku yang diamankan adalah tiga orang.

Bahkan dari tiga pelaku itu, satu diantaranya berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni AS alias Amel (26) warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat. Sedangkan dua lainnya yakni lelaki RH alias Icat (25) warga Kelurahan Wawalintouan dan FP alias Nando (32) yang diketahui berdomisili di Tondano.

Bersama ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 396 butir Trihexyphenidyl, tiga hand phone dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga kuat hasil penjualan obat keras tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal itu. Menurutnya penangkapan berawal dari informasi warga.

Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan Amel, dari keterangannya diamankan Nando serta Icat di lokasi berbeda. Usai diamankan, bersama barang bukti ketiganya langsung dibawah ke Mapolres Minahasa untuk proses lanjut.

“Akan terus dikembangkan, mereka bakal dijerat pasal 196 dan atau 197 Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(kelly)

Latest from Same Tags