25 January 2025

/

Sertifikat Vaksinasi Bisa Jadi ‘Tiket’ Perjalanan

1 min read
dr Handry Pasandaran ME

SANGIHE – Kepada siapa saja yang telah tuntas melakukan vaksinasi yakni sebanyak dua tahap, maka nantinya akan mendapati Sertifikat. Dan sertifikat itupun bisa digunakan sebagai penganggan untuk melakukan perjalanan tanpa harus mengantongi  hasil tes swab PCR dan atau antigen.

“Sesuai arahan Menteri Kesehatan, yang telah divaksin terkait anti Covid ketika melakukan perjalanan bisa menunjukan sertifikat tanpa harus memperlihatkan hasil tes Covid-19. Karena ketika usai menjalani tahapan vaksinasi sebanyak dua kali, baru akan mendapati sertifikat bahwa orang itu sudah divaksin,” jelas Direktur RSUD Liun Kendage Tahuna dr Handry Pasandaran ME, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, sertifikat yang akan didapati berupa digital. Namun ketika melakukan perjalanan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Ditambahkannya, sertifikat vaksin itu akan memiliki masa waktu yang diperkirakan sekitar setahun sejak vaksinasi. Karena setelah setahun bisa dilakukan Booster atau diperkuat lagi. (iwan)

Latest from Same Tags