11 October 2024

/

Dua WBP LPKA Tomohon Dapat Asimilasi Rumah

1 min read

TOMOHON – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon mendapat Asimilasi Rumah. Pemberian Asimilasi itu dilakukan dengan menyerahkan SK LKPA Tomohon, Rabu (3/2/2021).

Hal itupun berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi COVID-19. Maka perlu dilakukan penyempurnaan.(zakaria)

Latest from Same Tags