SANGIHE – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 Kampung Mahangetang, Kabupaten Kepulauan Sangihe telah masuk tahap persidangan. Dimana sidang pertama dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (1/2/2021).
Kepala Kejari Sangihe Yunardi SH MH melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani menjelaskan jika dalam sidang pertama itu, terdakwa atas nama HL menerima atas dakwaan JPU. Sehingga kedepan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
JPU pun mendakwa terdakwa dengan dugaam penyalahgunaan DD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 474.835.565.
“Sidang berikut rencananya Senin 8 Februari,” tambah Rifani, Rabu (3/2/2021).
Namun menurutnya kini JPU mengalami kendala ketika akan membawa sejumlah saksi ke Manado, apalagi berasal dari Pulau. Pasalnya tersendat dengan aturan ketika akan keluar daerah harus mengantongi hasil Rapid Antigen. Tetapi pihak Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkab.(iwan)