SANGIHE – Lantaran memberhentikan 11 Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga dilakukan sepihak dan tanpa alasan jelas. Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana diminta untuk meninjau kembali SK pengangkatan lurah Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur atas nama Achmad Taher.
11 THL yang diberhentikan yakni empat petugas keamanan, dua petugas posyandu lansia, dua petugas posyandu anak, petugas kebersihan pantai dan dua penyapu
jalan. Parahnya lagi, jabatan Lurah kerap digunakan untuk menakuti warga.
“Katanya saat ini sudah berkuasa di Tidore, jadi semua harus tunduk padanya. Dan katanya kalau ada RT dan kaling yang tidak
patuh akan mendapatkan surat cinta atau langsung diberhentikan,” ungkap sejumlah warga.
Sementara Jailani Padang salah satu THL penyapu jalan mengatakan dua hari pasca dilantiknya Lurah Tidore, dirinya sangat terkejut menerima surat pemberhentian. Dimana pemberhentian tanpa diketahui
kesalahan yang dilakukannya, karena setiap hari tugasnya tetap dilaksanakan.
Menurutnya juga sejak pergantian Lurah tak pernah diundang dan diberitahu yang bersangkutan (Lurah, red) terkait koordinasi tugas serta tanggung jawab sebagai petugas kebersihan.
“Ini surat tertanggal 28 Januari nanti diantar tanggal 1 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Itu pun bukan langsung diantar kepada saya, melainkan dirumah yang lain. Nanti ada kerabat yang antar ke rumah saya. Waktu itu saya sempat kaget, untung tidak ada penyakit jantung dan saat menerima surat itu langsung menangis. Saya salah apa? Kerja sebagai penyapu jalan sudah ditekuni selama lima Tahun, tapi kenapa diberhentikan,” ungkap Ibu 55 tahun ini dengan berlinang air mata.
Bahkan menurutnya, karena lokasi jauh, dirinya terpaksa harus kredit motor untuk menunjang kerja.
“Saya bermohon kepada Bupati selaku pimpinan Daerah untuk dapat membantu kami yang sudah tidak dipekerjakan lagi,” harapnya.
Aldy Boham tokoh Pemuda setempat meminta kepada Bupati untuk meninjau
kembali SK pengangkatan Lurah Tidore yang dinilai terlalu arogan. Karena menurutnya ini dapat merusak nama Bupati.
“Lepas dari ulah Lurah ini, Bupati yang mengangkatnya. Masa baru dua hari menjabat lurah sudah memecat 11 THL, pejabat seperti ini yang merusak pemerintahan. Kiranya DPRD melakukan hearing,” tegas Boham.
Wakil Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh ketika dimintai tanggapannya meminta kepada 11 THL itu untuk menyurat guna ditindaklanjuti pihaknya.
Taher sendiri ketika dikonfirmasi mengatakan pemberhentian sejumlah pekerja telah melampui mekanisme. Dimana pemberhentian atau pergantian para pekerja
sesungguhnya sebagai upaya pemberdayaan yang dilakukan pihak kelurahan terhadap masyarakat Tidore.
“Jadi yang pertama masalah yang saya temukan di SK yang dikeluarkan
oleh lurah lama terdapat orang yang sumber dananya terima dua kali. Pertama dari APBD. Yang kedua laporan dari RT dan Kaling bahwa yang bersangkutan tidak pernah kerja,” kata Taher.
Dirinya membantah jika pernah melayangkan kalimat jika saat ini sebagai yang paling
berkuasa di Tidore.
Untuk diketahui pelantikan Lurah Tidore dan pejabat teras di lingkup Pemkab Sangihe dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021 oleh
Bupati. Sedangkan serah terima jabatan Lurah dilaksanakan 1 Februari 2021.(iwan)