14 September 2024

//

Tiga Tahun Buron, Timah Panas Resmob Minahasa Robohkan Pelaku Cabul Dua Anak Tiri

1 min read

MINAHASA – Pelarian selama tiga tahun lelaki YD alias Yanto (35) warga Bolmong terhenti setelah kakinya diterjang timah panas tim Resmob Polres Minahasa, Selasa (16/2/2021). Tim Resmob dipimpin Aiptu Ronny Wentuk membekuk Yanto yang merupakan pelaku cabul terhadap dua anak tirinya sejak tiga tahun lalu di Tondano.

Penangkapan Yanto pada tempat kerjanya di Inobonto awalnya berjalan mulus. Namun pelaku berupaya kabur dari sergapan, sehingga polisi merobohkannya dengan timah panas di kakinya.

“Korbannya masih berusia 9 dan 14 tahun, aksi itu dilakukan di rumah kos mereka di Tondano,” kata Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu.

Dijelaskannya bahwa penembakan terhadap pelaku dilakukan karena berusaha kabur setelah diamankan petugas.

“Kini sudah dalam proses hukum di Polres Minahasa,” jelasnya.
Ditambahkan Pelengkahu, pelaku bakal dikenakan pasal 81 dan 82 KUHP serta Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.(marcel)

Latest from Same Tags