KANALMETRO.com – Ternyata meski sudah mengantongi sertifikat Vaksin Covid-19. Setiap orang yang akan menjadi penumpang pesawat juga harus menjalani tes.
Dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dilansir dalam Kompas.com, masyarakat tetap harus melakukan tes Covid-19 sebelum bepergian menggunakan pesawat atau bepergian keluar kota. Karena, sertifikat vaksin Covid-19 belum bisa digunakan sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat.
“Belum bisa menggunakan sertifikat vaksin untuk bepergian,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).
Dijelaskannya, wacana sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan menggunakan pesawat atau keluar kota sempat diutarakannya pada awal menjabat sebagai Menkes. Namun, wacana tersebut diprotes oleh para epidemiolog karena tidak ada jaminan setelah divaksin tidak bisa tertular virus Corona.
“Jadi masih banyak teman-teman epidemiolog yang menyarankan kalau mau konservatif sebaiknya jangan dulu, tapi nanti hal ini bisa kita bicarakan, kalau sudah banyak yang divaksin mungkin make sense juga,” ujar dia.
Budi juga mengatakan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat membuat pelonggaran protokol kesehatan jika vaksinasi sudah tembus 30-40 persen. Ia mengatakan, Indonesia nantinya bisa mencontoh kebijakan yang dibuat Amerika Serikat tersebut.
“Nanti kita bisa belajar dari sana sesudah kita menyentuh angka 30-40 persen populasi, sekarang baru 10 persen dari target yang kita lakukan,” kata dia.(kcm)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/22393101/menkes-tegaskan-sertifikat-vaksin-covid-19-belum-bisa-jadi-syarat-naik.