KANALMETRO.com –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tetapi dua opsi, baik PTM maupun PJJ harus tersedia.
Dikatakannya juga kebijakan PTM terbatas akan dibahas bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga rencananya kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Ia menjelaskan, PTM terbatas perlu diakselerasi dengan mengombinasikan metode PJJ agar dapat tetap memenuhi protokol kesehatan. Itu setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua.
“Indonesia adalah satu dari empat negara di kawasan Asia Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya atau hampir 85 persen sudah menggunakan pembelajaran tatap muka,” kata Mendikbud dikutip dalam laman Kemendikbud, Jumat (19/3/2021).
Oleh karena itu diharapkan peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memastikan PTM terbatas dapat berjalan dengan aman. Tentunya harus memperhatikan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam menerapkan PTM.
Dalam kesiapan itu, maka pemerintah akan memprioritaskan vaksinasi terhadap pendidik maupun tenaga pendidikan di seluruh jenjang sebagai upaya akselerasi PTM terbatas di masa pandemi Covid-19. Baik pada satuan pendidikan negeri serta swasta, baik formal mupun non-formal, dan termasuk untuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).(Kemendikbud/marcel)