TOMOHON – Lantaran berbuat aksi keributan di rumah duka di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Sabtu (20/3/2021) subuh. Lelaki FP (30) warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur dan RS (28) warga Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Ceritanya, kejadian itu berawal ketika lelaki NP datang ke rumah duka tersebut. Tujuannya adalah mencari seorang pria bernama Nevada. Karena NP cemburu kalau pacarnya menjalin hubungan gelap dengan Nevada.
Lantara tak bertemu, NP menganiaya lelaki David dan Yordan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Bahkan NP juga mengeluarkan pisau badik yang dibawahnya. Warga sekitar kemudian melawan hingga membuat NP kabur dari lokasi kejadian dan selanjutnya menghubungi saudaranya FP.
FP yang sedang minum minuman keras (Miras) bersama sejumlah temannya mendapat telpon dari NP jika dirinya telah dianiaya dan dikejar oleh warga Uluindano. Bersama sejumlah temannya, FP datang ke lokasi seperti yang disampaikan saudaranya sambil membawa parang. Seketika itu juga dirinya langsung membuat keributan di rumah duka, sedangkan sejumlah temannya hanya menunggu dari jauh.
Warga yang tak terima aksi FP langsung melakukan perlawanan dan menghubungi Tim URC Totosik Polres Tomohon. Dipimpin Bripka Yanny Watung, tim pertama mengamankan teman FP yakni lelaki RS yang berada di atas sepeda motor terparkir tak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya tim menuju ke rumah duka dan membekuk FB bersama barang bukti sebilah parang yang dibawahnya. Dari sana, polisi yang membawa keduanya ke Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut.
“Langsung dibawah ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata KapolresTomohon ABKP Bambang Ashari Gatot melalui Watung selaku Katim Totosik.(marcel)