MINAHASA – Lelaki DS (40) warga Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Talaud terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, lelaki yang seharinya sebagai tukang ini melakukan tindakan asusila terhadap korban gadis remaja yang tergolong masih dibawah umur yakni 14 tahun asal Minahasa.
Aksi DS dilakukan pada Media Sosial(Medsos) dan fotonya diganti milik orang lain. Dia mengaku sebagai seorang dokter dan meminta kepada seorang gadis remaja yang kenal di Medsos untuk mengirimkan video telanjang. Korban berani melakukan itu karena keduanya telah menjalin hubungan pacaran meski hanya lewat Medsos.
Sekali dikirim, pelaku ketagihan dan terus meminta kirim. Korban yang mulai tak terima dengan aksi pelaku langsung memblokir akun pertemanan mereka di Medsos.
Saat itu juga pelaku mengancam akan menyebarkan Video telanjang yang pernah korban kepadanya.
Tim Resmob Polres Minahasa yang mendapat informasi itu langsung bergerak. Alhasil tim yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya, Rabu (24/3/2021).
“Sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan sedang menjalani proses hukum,” kata Kapolres Minahasa AKBP Henzly Monigkey SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Robin Langi.
Dijelaskannya jika bisa dikenakan Undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(marcel)