06 October 2024

Susul Eropa, Sulut Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca

2 mins read
Vaksin AstraZeneca (Foto Istimewa)

SULUT – Setelah beberapa waktu lalu sejumlah negara di Eropa, kali ini menyusul Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan sementara peredaran vaksin AstraZeneca(AZ). Hal mendasar yang mengakibatkan keluarnya surat pemberitahuan vaksinasi AstraZeneca untuk sementara berhenti di Sulut, menyusul adanya angka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar 5 sampai 10 persen dari total yang divaksin AZ.

Melalaui surat tertulis dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulawesi Utara, untuk sementara menghentikan vaksinasi Astrazeneca, dengan nomor 440/Sekr/001.VC19.E/III/2021 yang ditandatangani dr Debie Kalalo tertanggal Sabtu (27/3/2021).

“Sehubungan dengan pelayanan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Manado dan Kota Bitung dengan jenis vaksin AstraZeneca, bersama ini kami sampaikan agar pelayanan dengan jenis vaksin tersebut dapat dihentikan sementara. Sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO to Representative Indonesia terkait surat resmi yang kami kirim tanggal 26 Maret 2021 Perihal laporan KIPI (rata-rata keluhan sasaran yaitu demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas,” tulis Kadis Dinkesda Sulut dr Debie Kalalo.

Surat Dinkesda Sulut terkait pemberhentian sementara vaksin AstraZeneca

Lebih lanjut, Jubir Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel menuturkan KIPI ini hadir dalam bentuk gejala Demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

“Dalam Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AZ, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AZ yg sifatnya sangat Sering terjadi (Very Common artinya 1 diantara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 diantara 10 sd 1 diantara 100),” urai Dandel.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut ini menambahkan pihaknya perlu mempersiapkan komunikasi resiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini, supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat.

“Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuiakan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI,” tukasnya.(zakaria)

Baca Juga : Sembilan Legislator, 186 Pegawai dan Wartawan di DPRD Sulut Divaksin

Latest from Same Tags