MINAHASA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Selasa (13/4/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Glady Kandouw yang dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, Wakil Bupati Robby Dondokambey yang didampingi Wakil Ketua DPRD Stecy Runtu dan Denny Kalangi turut dihadiri Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD serta Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa yang di awali dengan pembacaan surat dari Sekretaris DPRD Dolfie Kuron.
Kandouw menyampaikan, bahwa LKPJ Kepala Daerah berpedoman pada pasal 69 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan LKPJ adalah mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu serta peningkatan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” kata Kandouw.
Dilanjutkannya, LKPJ Kepala Daerah sekurang kurangnya menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro,btermasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembuatan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Sementara Bupati dalam sambutanya menyampaikan, Seiring dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, maka pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan sebagaimana harapan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik yang terus diupayakan melalui pencapaian visi dan misi pemerintah daerah yang dijabarkan melalui program, kegiatan, yang telah dilengkapi dengan realisasi, permasalahan serta solusi yang disinergikan dengan amanat pemerintah pusat bagi daerah.
“Pelaksanaan program-program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ ini, memang menghadapi kendala akibat pandemi covid-19 yang mengharuskan pemerintah kabupaten minahasa melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan, baik untuk bidang kesehatan maupun sosial safty net. Disamping refocusing anggaran, pemerintah pusat juga mengurangi transfer dana ke daerah baik itu (DAU) maupun (DAK),” jelas Roring.
Lanjut Bupati, Kondisi ini tentu menjadi beban berat bagi pemerintah daerah minahasa, terutama untuk mengaktualisasikan 22 program prioritas yang telah kami tawarkan kepada masyarakat pada saat kampanye dan telah tertuang dalam RPJMD. Target-target yang direncanakan mengalami berbagai penyelarasan akibat kondisi keuangan yang berat tersebut.
Dilanjutkannya, Kebijakan umum pengelolaan PAD yang meliputi pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sesuai peraturan perundangan.
Anggaran pendapatan setelah perubahan ditargetkan selaras Rp 1.241.547.050.857,- dan realisasi sebesar Rp 1.216.762.835.950,40. Tidak tercapat target pendapatan daerah ini disebabkan karena terjadinya pengurangan transfer dana pusat serta realisasi pad yang sulit dioptimalkan dalam suasana covid 19.
Anggaran belanja daerah setelah perubahan yaitu Rp 1.355.444.411.798,- realisasi Rp 1.216.163.149.398. Hal ini terjadi karena, dampak dari anggaran pendapatan yang tidak mencapai target akibat covid 19.
Untuk mewujudkan minahasa sejahtera yang bermartabat maka tahun 2020, pemerintah kabupaten minahasa terus berupaya untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya pada penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui program-program prioritas pembangunan daerah kabupaten minahasa tahun 2020 yang meliputi berbagai sektor.
Selang tahun 2020 dalam suasana yang sangat terbatas akibat covid 19, secara jujur harus diakui bahwa ada saja progres pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan yang berhasil dicapai.
Kedepan kita masih dihadapkan dengan sejumlah pekerjaan rumah, terutama untuk mencovery ekonomi dan pembangunan dalam suasana covid 19. Kita bersyukur karena saat ini perkembangan covid sudah makin baik. Dimana minahasa sudah akan memenuhi zona hijau. Total yang terkonfirmasi positif sampai saat ini tercatat 1.843 dan yang sembuh 1.760,” tutup Bupati Roring.
Selanjutnya penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi berdasarkan hasil pembahasan pimpinan DPRD, alat kelengkapan Dewan dan pimpinan fraksi. Selanjutnya, penyampaian pendapatan akhir fraksi.(Kelly/adv)