12 October 2024

/

Warga Desa Sea Tolak Pengembangan Perumahan

2 mins read
Warga Desa Sea melakukan penolakan atas pengembangan perumahaan. (Foto kanalmetro)

MINAHASA Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara melakukan aksi penolakan atas aktivitas pengembangan perumahan oleh PT Bangun Minanga Lestari. Karena warga menilai hal itu akan berdampak pada terganggunya sumber mata air serta berpotensi terjadi banjir dan longsor.

Raymond Pesik salah satu warga mengatakan alasan mereka melakukan penolakan karena pengembangan area perumahan pada wilayah hutan kolongan. Dimana dalam kawasan hutan itu terdapat mata air yang digunakan sebagai sumber air warga Desa sea. Dan jika ada pengembangan maka itu berpotensi merusak sejumlah mata air yang biasa digunakan.

“Bukan saja persoalan mata air yang akan rusak. Tapi ini sangat berpotensi pada terjadinya banjir dan longsor serta dampaknya akan dirasakan warga yang bermukim di sekitar,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Warga pun mempertanyakan ijin yang dikeluarkan oleh Instansi terkait sehingga pihak developer melakukan pengembangan areal perumahan.

Selain itu warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Minahasa agar kiranya dapat segera meninjau kembali segala perijinan yang dimiliki pihak pengembang. Bahkan meminta kepada DPRD agar turun ke lokasi pekerjaan pengembangan dan melakukan kajian kembali.

“DPRD harus turun ke lokasi dan mengkaji lagi soal ijin yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” tambahnya.

Sementara itu Erick Moginsidi selaku kuasa hukum PT Bangun Minanga Lestari menegaskan jika pihaknya telah memperoleh ijin. Dan dalam melakukan pengurusan ijin telah melalui berbagai proses. Karena atas dasar ijin yang dimiliki itu barulah pihaknya melakukan aktivitas pengembangan perumahan.  

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw menanggapi keluhan dan penolakan warga menegaskan jika pihaknya siap mengawal aspirasi warga Sea. Selain itu pihak DPRD tentunya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait soal hal tersebut.

“DPRD akan menyurat kepada pihak pihak terkait untuk menghentikan sementara pekerjaan pengembangan yang dilakukan di Desa Sea sampai ada kejelasan akan perijinan dan anlisis masalah dampak lingkungan yang dimiliki perusahan tersebut,” pungkas Kandouw.(kelly)

Latest from Same Tags