11 September 2024

/

VAP Ditangkap Tim Kejati Sulut di Jakarta

3 mins read
Tim Kejaksaan saat mengamankan VAP usai ditangkap di Jakarta. (foto ist)

KANALMETRO.com – Vonnie Aneke Panambunan (VAP) ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) ini ditangkap di Jakarta, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dalam keterangan pers Kejati Sulut menjelaskan, VAP ditangkap oleh pihaknya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sulut nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021.

Tim Kejati Sulut ketika melakukan penangkapan terhadap VAP dibantu  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.

VAP ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 (Tiga) Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Usai ditangkap, VAP menandatangani sejumlah dokumen. (foto ist)

Dijelaskan pula bahwa VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulut nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/ Penimbunan Pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut tahun anggaran 2016. Dimana total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182.

Namun 17 Maret 2021, VAP melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,2 Miliar. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18, Undang – undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan pula bahwa VAP mantan kandidat Calon Gubernur ini setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung di bawah ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20  hari. Yakni terhitung mulai 28 April sampai dengan 17 Mei 2021.

Penangkapan VAP oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung Ledrik V M Takaendengan SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, SH MH, selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F Andih SH MH selaku Kasi A pada Asintel Kejati Sulut dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH serta dan Cristyana Olivia Dewi SH. (wam)

Baca juga: Kajati Sulut Sidak di Kejari Tomohon

Latest from Same Tags