KANALMETRO, TOMOHON – Selasa (8/6/2021), tim lintas instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melakukan pemeriksaan pada beberapa Alfamart dan Indomaret.
Ketika proses pemeriksaan, didapati oleh tim yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelatanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ternyata sejumlah Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Tomohon diduga tidak memiliki ijin.
Ijin yang tak dimiliki pun beragam, baik dari beroperasi maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti halnya ketika petugas yang juga dibantu aparat Kepolisian tiba di Indomaret di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Dimana ketika petugas tiba dan hendak menanyakan izin operasi (IMB), karyawan terlihat kalang kabut hingga tak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta.
“Masih kami hubungi pihak legal perusahaan kami. Kalau kami disini hanya jalankan tugas sebagai karyawan,” ujar seorang petugas yang berada di bagian kasir.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Ervins Liuw kepada wartawan membenarkan jika Indomaret yang berada di Kelurahan Kakaskasen Satu tersebut belum mengantongi ijin.
“Memang mereka belum ada ijin terutama IMB. Apalagi itu IMB rumah, tapi karena berubah bentuk harus dirubah,” ungkap Ervins seraya menyebut untuk rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mereka sudah kantongi.
Pihaknya pun, menurut Ervins sebelumnya sudah menyurat untuk pengurusan ijin.
Namun jika selanjutnya juga tak diindahkan tentu akan ditindak berupa penutupan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tomohon Syske Wongkar menegaskan pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah ikut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penertiban.
“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan surat dari DPMPTSP sebagai instansi teknis sehingga mengerahkan PPNS dibantu tim khusus,” kata Wongkar.
Bahkan menurutnya jika pihaknya akan kembali melakukan pengecekan sejauh mana tanggapan dari pimpinan perusahan masing-masing.
“Kami akan cek kembali, karena ketika dilakukan pemeriksaan yang ada hanya karyawan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” kata Wongkar.
Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan menambahkan bahwa pihaknya telah menegaskan jika memang tak bisa menunjukan ijin, maka akan diberikan sanksi hingga penutupan.
“Kalau memang ijin tak bisa diperlihatkan, akan dilakukan penutupan. Malahan akan ditempel stiker dari Dinas PMPTSP,” pungkas Kalengkongan.