14 September 2024

/

Sat Narkoba Polres Sangihe Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Pengedar

1 min read
Kasat Narkoba Polres Sangihe
Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho

KANALMETRO, SANGIHE – Satuan Narkoba Polres Sangihe berhasil mengamankan lelaki FD warga Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur bersama 1020 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pihaknya Jumat (11/6/2021) ketika pelaku hendak mengambil paket di jasa pengiriman.

Polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, ada 1020 butir Trihexypenidyl yang menurut FD hendak diedarkan di Tahuna dan Kecamatan Tabukan Utara.

Bahkan menurut Katiandagho, usai mengamankan FD, tim Sat Narkoba Polres Sangihe melakukan upaya pengembangan untuk mencari satu orang yang diduga bekerja sama dengan pelaku.

“Satunya lagi masih dalam proses pendalaman, jika terbukti maka akan langsung diamankan dan diproses hukum,” jelas Katiandagho di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2021).

Dijelaskannya juga bahwa paket itu diketahui berasal dari Jakarta dan tiba di Manado, Kamis (10/6/2021) dan selanjutnya dikirim ke Tahuna melalui Kapal jadwal malam.

Pelaku pun mengakui kepada polisi jika dirinya sudah sering melakukan pemesanan secara online melalui jasa pengiriman.

Akibat perbuatannya maka dikatakan Katiandagho jika pelaku diancam dengan Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara.

Latest from Same Tags