KANALMETRO, MINAHASA – Dalam pemeriksaan terhadap Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang dimulai Kamis (24/6/2021) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk hari pertama pemeriksaan, didapati ada perbedaan nomor mesin dan rangka dalam kendaraan dinas milik Pemkab Minahasa.
“Ada nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan surat kendaraan,makanya perlu di cek.Kalau didapati akan di mutasi dan sesuaikan dengan yang sebenarnya,” Kepala Bidang Aset dan Pembinaan BPKAD Minahasa Flora Jeklyn Rumbayan.
Dijelaskannya penyesuaian fisik kendaraan perlu dengan surat kendaraan yang dipegang penggunanya karena itu dampat dari sering berpindah tangan.
Dikatakannya pula bahwa,tujuan pemeriksaan kendaraan dinas ini guna menertibkan aset Pemkab Minahasa.
Sehingga pemeriksaan bukan saja hanya pada fisik, melainkan pula dengan pengecekan surat kelengkapan kendaraan.
Diapun menuturkan, BPKAD ini tidak segan menarik kendaran dinas jika didapati tidak menunjukan surat kendaraan saat diperiksa.
“Jadi yang kami minta ditunjukan surat kendaraan, kalau tidak maka akan disuruh tahan,” tegasnya.
Pemeriksaan pun akan dilakukan selama 12 hari di kantor Bupati Minahasa.
“Pemeriksaan awal untuk Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar), Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) dan Kecamatan Tombariri Timur,” tambahnya.
Selain itu Rumbayan mengatakan bahwa jumlah Kendaran Dinas milik Pemkab Minahasa kini sekitar 900 unit.
Jumlah itu terdiri jenis roda dua, roda empat, Truk serta Bus.
Adapun Kendaraan dinas yang diperiksa BPKAD Minahasa itu tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Untuk Barang Milik Daerah ( SIMDA BMD).