20 April 2024

/

WNA Finlandia Simpan Ganja di Bunaken

2 mins read
WNA Ganja Bunaken
Polisi memberikan keterangan pers terkait WNA pemilik Ganja di pulau Bunaken.

KANALMETRO, MANADO – Lelaki JPA (49) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado karena ketahuan menyimpan Narkotiba jenis daun ganja di pulau Bunaken.

WNA ini diamankan polisi, Selasa (22/6/2021) pada salah satu penginapan di Kelurahan Bunaken, Kecamatan Bukanen, Kota Manado.

Dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021),  Kapolresta Manado Kombes  Pol Elvianus Laoli  didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu atas informasi dari warga.

Dimana warga mencurigai WNA itu yang selalu melinting daun kering yang diduga merupakan Narkotika jenis Ganja.

Hal itupun disampaikan kepada pemerintah setempat dan Polsek Bunaken Kepulauan, selanjutnya diinfomasikan kepada personel Satuan Narkoba Polresta Manado.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke penginapan tempat WNA tersebut menginap.

“Saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan satu paket plastik besar bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah tas kain warna cokelat,” terang Laoli yang ikut didampingi Kasubag Humas Iptu Yusak Parinding.

Lanjutnya, guna membuktikan paket tersebut adalah ganja, maka polisi mengiring WNA yang telah sekitar 20 tahun tinggal di Bunaken itu ke Mapolresta Manado.

Selain itu polisi juga membawa sejumlah sejumlah barang bukti berupa tas kain warna cokelat, tas kain sebuah produk roti, dua celana pendek, kaos oblong putih, satu bungkus kertas dan tembakau merek Manna.

 Hasilnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, polisi memastikan jika isi dari satu paket plastik besar itu ternyata ganja seberat 152,06 gram.

Dikatakannya pula bahwa saat ini personel Satuan Narkoba Polresta Manado masih mencari tahu dari mana WNA Finlandia itu memperoleh Ganja tersebut hingga berada di Pulau Bunaken.

Kapolres juga mengatakan jika WNA itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indoneia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam ayat itu mengatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan minimal hukumannya Empat tahun penjara. (rs)

Latest from Same Tags