11 December 2024

/

Pelaku Usaha Wisata dan Restoran di Minahasa Wajib Vaksinasi

1 min read
Vaksinasi Minahasa
Pelaksanaan Vaksinasi di Minahasa. (kanalmetro)

KANALMETRO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mewajibkan seluruh pelaku usaha wisata dan restoran untuk melakukan Vaksinasi.

Wajib melakukan Vaksinasi bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.

Bahkan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) menegaskan jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.

“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani Vaksinasi,” tegas RD, Selasa (28/6/2021).

Menurutnya, pemberlakuan Vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Selain bagi para pelaku usaha wisata dan restoran, sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksin.

Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan adalah penundaaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN dan Honor untuk THL.

Latest from Same Tags