05 December 2024

/

Tujuh Tahun Buron, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Kali

2 mins read
Pelaku Pembunuhan Kali
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Kali setelah tujuh tahun dinyatakan buronan. Pelaku di Polresta Manado.

KANALMETRO, MANADO – Setelah tujuh tahun menjadi buronan karena kabur dari kejaran polisi, akhirnya lelaki JS alias Jonly (34) warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado yang merupakan pelaku kasus pembunuhan di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ditangkap polisi.

Kaki Jonly terpaksa diterjang timah panas Polisi dalam upaya melakukan penangkapan terhadapnya.

Buronan itu ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulut, Polsek Pineleng, Resmob Maesa dan Resmob Matuari Polres Bitung di jalan raya Dimembe – Likupang, Minahasa Utara (Minut), Rabu (30/6/2021).

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawah ke Polresta Manado untuk diproses hukum lanjut.

“Laporan kejadian pembunuhan di Kali itu di Polsek Pineleng, namun penanganannya dilimpahkan ke Polresta sehingga pelaku dibawah kesini,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Kapolsek Pineleng Iptu Marudut Pasaribu menambahkan bahwa sebelumnya mereka mendapat keluhan dari keluarga korban yang menyebutkan Jonly sempat terlihat di Pineleng.

Sehingga Polsek Pineleng langsung berkoordinasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk memburu pelaku.

Ketika diburu, polisi sempat mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Kota Bitung sehingga melibatkan Resmob Polsek Maesa dan Polres Bitung.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena berusaha kabur dengan motornya,” tukas Pasaribu.

Sekedar diketahui Jonly sebelumnya menikam korban lelaki Ferdy Teneh (23) warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng saat menghadiri pesta pernikahan, Sabtu 12 Juli 2014 silam.

Dimana pelaku menikam korban hingga tewas dan ditemukan 200 meter dari bangsal pernikahan.

Usai melakukan aksinya, Jonly kemudian melarikan diri ke Jakarta.

Bahkan dalam pelariannya, Jonly sempat ditangkap polisi di Jakarta karena membawa narkotika jenis shabu pada April 2017 sehingga divonis Enam tahun penjara dan bebas Desember. (rs)

Latest from Same Tags