KANALMETRO, SANGIHE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pencurian di Kampung Raku, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) oleh oleh tersangka berinisial SP dan AP, Sabtu (10/7/2021).
Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan 38 adegan.
Keduanya memperagakan bagaimana sejak awal hingga membobol sampai berhasil keluar dari rumah korban dengan membawa barang curian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda mengatakan rekonstruksi itu dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik berdasarkan keterangan para tersangka.
“Para pelaku beraksi ketika pukul 04.00 Wita subuh saat pemilik rumah sedang tidur,” tukasnya.
Namun menurutnya jika dalam rekonstruksi itu polisi tidak menemukan adanya bukti dan fakta baru.
“SP merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali, ini yang ketiga,” pungkas Malonda.
Sekedar diketahui jika pengungkapan awal kasus ini melalui kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan itu, polisi langsung mengamankan dua tersangka dan menggali keterangan dari mereka hingga terbukti sebagai pelaku pencurian.
Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

