KANALMETRO, SULUT – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap dibahas.
Pembahasan akan dilakukan setelah dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dijelaskan soal kedua Ranperda Inisiatif itu, Senin (12/7/2021).
Yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Paripurna diawali dengan penjelasan DPRD Sulut soal kedua Ranperda itu oleh Legislator Yusra Alhabsyi.
Wakil Gubernur Steven Kandou menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan kedua Ranperda itu.
Oleh karena itu Pemprov menyatakan pendapat bahwa perlu dipahami dan sadari bahwa komponen masyarakat dalam bangsa dan Negara ini dilindungi oleh Undang-undang.
Termasuk didalamnya adalah para penyandang Disabilitas yang wajib dilindungi dan diberdayakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Dan Pemerintah daerah pun wajib melakukan perencanaan atau menyusun rencana hidup terhadap perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Sedangkan terkait Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, Kandou bahwa menyatakan, Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2016.
Pergub itu yakni mengenai Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah sejenisnya.
Bahkan dikatakannya jika hasil dari Gubernur, maka Sulut merupakan enam dari dari 34 Provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
TPA Regional dimaksud adalah tempat pengelolaan sampah yang melibatkan dua Kabupaten /Kota atau lebih.
Dimana dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun.
Bahkan diharapkan Wagub jika kiranya pembangunan itu akan berakhir dalam tahun 2021 untuk tahap pertama dan diresmikan bulan Desember.