KANALMETRO,Manado – Seorang gadis remaja asal Kota Manado diduga disetubuhi oleh lelaki II alias Ito (20 –an) warga Kecamatan Bunaken usai dicecoki Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Kejadian itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Bukanen, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Namun hal tersebut baru dilaporkan orang tua korban ke Polisi, Kamis (22/7/2021).
Informasi yang diperoleh bahwa kejadian itu berawal ketika pelaku bersama sejumlah temannya datang ke rumah korban.
Tak lama kemudian pelaku mengajak sejumlah temannya itu untuk pergi dari rumah korban.
Namun tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban yang dalam keadaan sepi dan memaksanya untuk meneguk minuman keras.
Berhasil meneguk korban yang masih berusia 15 tahun, pelaku langsung membujuknya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, gadis remaja yang masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Manado ini menolak untuk disetubuhi.
Tetapi pelaku terus mengeluarkan rayuannya hingga akhirnya siswi itu pasrah keperawanannya direngut pelaku.
Perubahan tingkah laku korban pun terlihat oleh orang tuanya.
Oleh karena itu orang tuanya melakukan interogasi terhadap korban.
Dengan polos remaja itu mengakui jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku.
Bahkan menurutnya, hubungan terlarang itu telah dilakukan keduanya hingga berulang kali di lokasi yang sama.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (rs)