KANALMETRO, MINAHASA – Setelah ditetapkan wilayah Kabupaten Minahasa dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV.
Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama instansi terkait seperti Kodim 1302 dan Polres Minahasa akan melakukan beberapa hal.
Itupun telah dibicarakan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Polres Minahasa, Senin (26/7/2021).
Hal tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Minahasa yang akhir-akhir ini meningkat pesat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Denny Mangala mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat rencananya akan dumulai 27 Juli hingga 8 agustus 2021.
Beberapa hal yang bakal dilakukan diantaranya tidak aka nada izin keramaian pesta pernikahan dan semacamnya selama PPKM Darurat level IV di Minahasa berlangsung.
Selain itu seluruh pos di Kelurahan dan Desa akan dijaga ketat, terlebih di setiap perbatasan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur TNI akan mengambil peran untuk memperketat penjagaan di pos-pos yang sudah dibentuk pemerintah.
“Bila ada warga luar yang masuk wilayah Minahasa baik di desa maupun kelurahan wajib menunjukan surat antigen atau sudah pernah divaksin. Jika tidak, orang tersebut tak diijinkan masuk dan itu tindakan yang akan kami lakukan,” pungkasnya.