KANALMETRO, TOMOHON – Setelah sempat menjadi misteri, akhirnya penyebab Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur yang mengakibatkan kematian terungkap.
Hal itu terungkap ketika lelaki ALR alias Adri warga Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setempat, Selasa (27/6/2021).
Seketika itu juga polisi langsung mengamankannya bersama sebuah barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna Hitam.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK didampingi Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan kejadian itu bermula atas kematian Welmina Tuelah (59), Kamis (22/7/2021) siang.
Ketika itu korban warga Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah menumpang motor dari Adri yang merupakan tukang ojek.
Maksud dari korban adalah untuk mengantar makanan kepada suaminya di kebun.
Namun ketika melintas di kompleks villa Marion di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur korban mengalami Lakalantas dengan jatuh dari sepeda motor.
Hal itu mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran mengalami pendarahan karena luka serius di bagian kepalanya.
Sementara Adri langsung meninggalkannya di lokasi kejadian.
Mendapat laporan akan adanya kejadian itu, Polres Tomohon langsung melakukan upaya penyelidikan.
“Kami sudah mengetahui identitas dari tukang ojek itu, namun dirinya terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polisi melalui aparat pemerintah kelurahan Kakaskasen,” kata Kapolres.
Sehingga tim Unit Lakalantas, URC Totosik dan Polsek Tomohon Utara hendak mengamankannya di rumah sudah tak ada lagi.
“Jadi langsung diamankan di Polsek Tomohon Utara usai menyerahkan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, diserahkan kepada unit Lakalantas Polres Tomohon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

