KANALMETRO, MANADO – Seorang siswi SMP di Kota Manado mengaku jika keperawanan miliknya telah direngut pacarnya lelaki MD warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua.
Hal itu terbongkar ketika orang tuanya mendengar langsung pengakuan dari anaknya yang masih masih berusia 15 tahun ini.
Ceritanya ketika itu orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai ada perubahan.
Setelah diinterogasi, siswi salah satu SMP di Kota Manado jika pacarnya telah merengut keperawanan yang dijaganya selama ini.
Dari pengakuan korban yang merupakan warga di Kecamatan Singkil bahwa kejadian itu terjadi pada bulan Mei tahun 2021.
Saat itu sang pacar mengajak korban menuju ke salah satu rumah di Kelurahan Dendengan Dalam.
Ketika tiba pelaku langsung mengeluarkan rayuan terhadap korban untuk mau melakukan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Awalnya korban sempat menolak ajakan tersebut.
Namun pacarnya terus merayu dan membujuk dengan berjanji akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap korban.
Akhirnya siswi itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pacarnya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan sontak tak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado, Senin (9/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Arifin kini pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim. (rs)

