KANALMETRO, MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2021 ini di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya direncanakan dan telah dipersiapkan dimulai bulan Agustus ini kembali ditunda.
Asisten I Bidang Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Denny Mangala mengatakan, penundaan ini kembali terjadi karena adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada masa Pandemi Covid 19.
Karena itu dikatakan Mangala bahwa sebagai bagian dari NKRI maka Pemkab Minahasa tentu harus mematuhi dan menindaklanjuti petunjuk Pemerintah Pusat tersebut.
“Memang tahapan Pilhut sebenarnya sudah akan berlangsung pertengahan Agustus ini, tapi karena kondisi pandemi Covid-1919 yang masih terus mengalami peningkatan d Indonesia sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan Penundaan Pilhut serentak,” jelas Mangala, Rabu (11/8) kemarin.
Namun demikian, menurut Mangala bahwa para Penjabat Kuntua dan Plt Kuntua akan dievaluasi.
Karena yang tidak mampu menjalankan amanat ketentuan terutama dalam penerapan aturan aturan Protokol Kesehatan di Desa akan dievaluasi.
Termasuk soal pengelolaan Keuangan yang tidak tertib dan akuntabel serta pelayanan kepada masyarakat.
“ Yang banyak keluhan tentu akan dipertimbangkan untuk diperpanjang dan pasti akan dievaluasi,” tegas Mangala.
Sehingga Mangala mengatakan bahwa penundaan ini kiranya akan tetap memacu para penjabat dan Plt Kuntua untuk meningkatkan semangat melayani dalam memberikan yang terbaik bagi kemajuan Desa.
Selain itu Pemkab Minahasa berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini adalah semata mata sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga keputusan Pilhut di Minahasa tahun 2021 ini ditunda dapat diterima dengan baik oleh semua komponen masyarakat di Desa.