KANALMETRO, MANADO – Tak terima karena keperawanan anaknya yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Wenang, Kota Manado mengadu ke Polisi.
Dihadapan petugas Polresta Manado, IRT ini mengaku jika hal itu terjadi Senin (28/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Bumi Nyuir, Kecamatan Wanea.
Namun kejadian itu baru dilaporkan ke Polisi, Senin (30/8/2021).
Ceritanya, saat hari kejadian korban yang keluar rumah tak kunjung pulang.
Ketika dihubungi sang ibu, korban mengaku kalau sedang berada di rumah temannya.
Bahkan diketahui jika saat itu korban sedang bersama dengan pelaku lelaki Riski (20-an).
Korban pun mengaku jika dirinya dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Sehingga pelaku mengajak korban pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di TKP, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut.
Namun pelaku terus membujuk dan mengatakan akan bertanggungjawab apabila kedepan terjadi sesuatu terhadap korban.
Akhirnya siswi salah satu SMP di Manado itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanan yang dijaganya selama ini untuk dibobol pelaku.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya karena masih berusia 14 tahun.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi, Senin (30/8/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (rs)

