KANALMETRO, MANADO – Lelaki JP alias Kipli warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado diamankan polisi karena kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu yang diakuinya didapat dari seorang Napi dalam Lapas.
Jumlah shabu yang diamankan dari tangan JP yakni sebanyak 0,5 Gram.
Penangkapan pelaku diawali ketika tim Rayon Polresta Manado sedang melakukan patrol.
Ketika melitas di Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Senin (30/8/2021) ksekitar pukul 01.20 Wita, polisi mendapati ada kelompok anak muda sedang Miras.
Seketika itu juga polisi menghampiri kelompok anak muda tersebut dan membubarkan mereka.
Saat polisi akan melanjutkan patroli, tiba – tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak salah satu anggota rayon.
Polisi pun langsung memberhentikan sepeda motor pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 0,5 Gram.
Dimana Shabu tersebut disimpan didalam saku pelaku.
Kepada tim Rayon Polresta Manado, pelaku mengaku jika Shabu itu didapatinya dari seorang Napi pada salah satu Lapas di Sulut berinisial Y.
Dimana barang haram tersebut diambilnya di jalan Dua Saudara, Tuminting.
Polisi pun langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Manado untuk diproses hukum lanjut.
Kasat Sabhara Polresta Manado AKP Bartho Dambe saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, usai diamankan pihaknya langsung menyerahkan pelaku kepada Satuan Reserse (satres) Narkoba Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut.
“Diperkirakan barang bukti yang dibawah pelaku nilainya sekitar Rp 1,2 Juta,” ujar Mantan Kapolsek Wanea ini.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut akan hal itu. (rs)

