28 October 2026

Gasak ATM Paman, Oknum Sopir Angkot di Sangihe Diringkus Polisi

2 mins read
Pencuri Sangihe
Pelaku ketika diamankan di Polres Sangihe.

KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki FXR alias Kiko (24) warga Kampung Malamenggu, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang seharinya sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot) ini diamankan Polisi, Rabu (1/9/2021).

Kiko diamankan karena ketahuan melakukan aksi pencurian dengan menggasak uang dalam kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Zeth Legesang yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Lesabe, Kecamatan Tabukan Selatan, Sabtu (14/8/2021).

Pelaku ketika beraksi, pelaku mencuri kartu ATM itu di dalam kamar korbam.

Berhasil mencuri kartu tersebut, pelaku menggasak seluruh uang yang berada di dalam rekening yakni Jutaan rupiah.

Hal itu dilakukannya karena pelaku mengetahui nomor PIN dari kartu tersebut.

Korban yang mencari keberadaan kartu ATM miliknya tak lagi ada langsung melaporkan hal itu ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit II Aipda M Hendra Dachlan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekening Koran korban serta mencocokan CCTV di tempat ATM.

“Korban meletakan dompetnya di bawah tempat tidur dalam korban. Dan korban tidak menyangka pelaku masuk ke rumah serta mengambil dompetnya,” kata Dachlan.

Dijelaskannya bahwa pelaku juga mengambil uang Rp 450 Ribu di dalam dompet korban.

Sedangkan uang didalam rekening diambilnya melalui ATM Manganitu.

“Atas dasar itu kami menangkap tersangka. Korban yang merupakan pamannya tersangka tidak menduga bahwa pelakunya itu keponakannya, dan sempat menuduh orang lain,” jelasnya.

Lanjutnya, kini oknum sopir Angkot itu telah ditahan di ruang tahanan Polres Sangihe.

Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

Latest from Same Tags