KANALMETRO, SANGIHE – Seorang anak gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Kepulauan Sangihe rela menyerahkan keperawanannya setelah dipaksa.
Pelakunya adalah lelaki JK alias Janto (21) warga Kecamatan Tahuna Barat yang seharinya sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot).
Peristiwa itu terjadi sejak bulan Juli hingga akhir Agustus 2021.
Dimana diakhir Agustus, ketika pelaku sedang mempreteli korban dipergok oleh warga.
Aksi itupun dilakukan pelaku di dalam mobil.
Seketika itu juga keluarga korban yang tak terima anak gadis mereka diperlakukan demikian langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Sangihe.
Sedangkan warga langsung menahan pelaku dan menyerahkan kepada aparat keamanan.
Kepada polisi, korban yang masih duduk sebagai siswi Kelas I SMP ini mengaku jika dirinya dengan pelaku telah menjalin hubungan pacaran selama tujuh bulan.
Dan dirinya tak menyangka kalau hubungan asmara itu akan sampai pada pelaku merenggut keperawanannya .
“Saya dipaksa untuk melakukan itu, karena sempat menolak tapi diancam,” ungkap korban.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021) membenarkan hal tersebut.
Bahkan menurutnya korban yang masih berstatus siswi salah satu SMP di Sangihe ini kategori seorang anak karena dibawah umur.
Menurutnya, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
Namun apabila terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terlebih dalam pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mouren)