KANALMETRO.com – Proses hukum atas kasus kematian Prada Candra Gerson Kumaralo yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan persnya pada akun Facebook TNI AD, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, kasus kematian putra asal Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa ini diduga melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
Keenam oknum itu merupakan personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL.
Dimana almarhum juga merupakan bagian dari Batalyon itu.
Dijelaskan Subarna bahwa kini enam prajurit yang diduga terlibat itu seluruhnya sedang menjalani penahanan.
Serta telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
Sedangkan berkas perkara seluruh dari keenam oknum prajurit itu telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado sejak 23 Agustus 2021.

Lanjutnya, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum.
Termasuk bagi setiap oknum prajurit yang melanggar Peraturan dan Perundang – undangan.
Dikatakannya pula bahwa TNI AD akan terus mengawal proses hukum ini.
Baik di Oditur Militer IV-18 Manado, maupun sampai dengan di Pengadilan Militer sampai tuntas.