18 March 2025

/

AJI Manado Kecam Penyebaran Identitas Korban Kekerasan Seksual di Medsos

2 mins read
AJI Manado
Kecaman terhadap penyebar identitas korban kekersan seksual dilayangkan AJI Manado

KANALMETRO, MANADO – Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam adanya penyebaran foto dan identitas korban seksual di Media Sosial (Medsos).

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan pihaknya menyayangkan adanya penyebaran foto dan identitas dari korban kekerasan seksual di Medsos yang berlokasi di salah satu kabupaten di wilayah Bolaang Mongondow.

“Kode Etik AJI dan Jurnalistik sudah mengatur tentang pentingnya perlindungan identitas korban kejahatan seksual,” kata Talokon.

Dimana pasal 5 kode etik AJI menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Sehingga setiap jurnalis harus melindungi privasi korban kejahatan seksual dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual.

Lanjutnya, dengan menyebarkan foto dan identitas korban kekerasan seksual, akan memperburuk mental serta kehidupan sosial dari korban dikemudian hari.

“Saat ini menjadi korban seksual, tapi kedepannya akan menjadi korban Bullyng,” tambahnya.

Oleh karena itu sebagai jurnalis dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual.

Sekretaris AJI Manado Finneke Wolajan menambahkan bahwa dalam pasal 19 Undang –Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan tak seorang pun boleh menyebarluaskan foto ataupun identitas korban kekerasan, identitas keluarga korban, identitas pelaku kekerasan yang masih berusia anak, serta identitas keluarga pelaku.

Pasal 97 juga mencantumkan soal pelanggar aturan tersebut akan dipidana 5 tahun penjara.

“Jadi, media ataupun netizen di media sosial harus lebih bijaksana dalam bertindak,” tegas Wolajan.

Sementara koordinator Divisi Advokasi AJI Manado Leriando Kambey membeberkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Apalagi hal itu jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terlebih di pasal 64.

Sedangkan untuk media massa diatur pada Pasal 48 UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selanjutnya pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

Serta pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik muupun pasal 5 Kode Etik AJI. (kelly)

Latest from Same Tags