KANALMETRO, SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana melaporkan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) setempat ke Polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Oknum ASN itu diketahui berinisial AK dan bertugas sebagai Kepala Bidang pada salah satu Dinas pada Pemkab Sangihe.
Dimana oknum ASN itu diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati Sangihe melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.
Dirinya menulis sebuah kalimat yang dinilai tidak senonoh dan tak layak dikatakan Bupati terkait belum terbayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN.
“Saya secara pribadi telah melaporkan hal ini ke Polres,” kata Gaghana ketika dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Menurut Gaghana jika hal itu dilakukan agar tidak menjadi kebiasaan bagi ASN melakukan hal serupa.
Apalagi saat keingan tidak diikuti langsung melakukan perlawanan atau pun ujaran kebencian.
“Mestinya berkoordinasi terlebih dahulu bila ada hal- hal yang belum dipahami,” ujar Gaghana.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Melanchton Herry Wolff menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tidakan terhadap oknum ASN itu.
“Pelaksanaan disiplin pegawai sudah sangat jelas, cuma kita melihat bagaimana terhadap kebutuhan kehidupan,” kata Wolff.
Dirinya pun menyayangkan kalau ada pegawai yang tidak paham dengan kebijakan pusat maupun daerah.
“Kapasitasnya sebagai pelayan dari ASN itu patut dipertanyakan,” tambahnya.
Karena menurutnya kadang tidak mempertimbangkan apa yang diberikan dan diterima.
“Malah ada yang pegawai pulang malam mereka paham. Namun saya tidak tahu apakah mereka yang tak paham ini hadir di kantor atau tidak,” tukasnya.
Wolff berharap selaku ASN mestinya dapat bersikap bijaksana, baik itu di lingkup pemerintahan maupun di masyarakat.
Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang benar pak Bupati telah melaporkan salah seorang ASN di lingkup Pemkab terkait pencemaran nama baik,” kata Malonda. (iwan)

